wdcfawqafwef

Inilah Hasil Fatwa MUI Tentang Biji Kopi Luwak, Halal Jika ... ?

Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.



Secara lengkap, diktum fatwa tersebut adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh

Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," tegasnya.[vivanews]

0 Response to "Inilah Hasil Fatwa MUI Tentang Biji Kopi Luwak, Halal Jika ... ?"

Post a Comment